Berita Seleb

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan Namun Wajib Lapor Sesuai Keperluan Proses Hukum

Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan hingga lebih dari 24 jam. Bahkan, putra Nikita Mirzani yang bernama Arkana pun turut berada di sampingnya.

Tribun Medan
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani angkat bicara terkait penangkapan kliennya 

Selain itu, Fahmi juga mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan.

"Udah ada kesepakatan bahwa Niki wajib datang dan tidak boleh tidak datang."

"Kalau pun seandainya dia ada keperluan lain, harus menyampaikan kepada penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Tak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Ejek Haters dan Musuhnya: Jangan Senang Dulu Kalau Belum Seminggu

"Bahwa 'Saya mohon mungkin agak terlambat datangnya', tapi wajib untuk dilakukan wajib lapor."

"Itu adalah sebuah komitmen yang harus dijalankan Niki," tambahnya.

Menurut Fahmi, kebenaran tetap harus ditegakkan, apapun keadaan yang terjadi.

"Bagaimanapun juga, kebenaran itu segala-galanya."

"Keadilan harus tetap ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ujarnya dikutip Tribunnews.com: Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum Buka Suara: Wajib Lapor Sesuai Keperluan Proses Hukum

Fahmi juga kembali menginformasikan soal kasus yang tengah dialami kliennya tersebut.

"Jadi gini, supaya tidak menimbulkan salah paham, perkara ini sebetulnya adalah perkara pencemaran nama baik."

"Artinya pasal itu merujuk pada Undang-undang ITE ya."

"Jadi pencemaran nama baik itu mungkin ada kalimat-kalimat yang ditafsirkan seolah-olah Niki mencemarkan nama baik seseorang dan itu yang dilaporkan," ucapnya.

Fahmi tak ingin membahas perihal kasus pencemaran nama baik ini lebih dalam lagi.

Baca juga: Tak Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Hanya Wajib Lapor, Kok Bisa?

Ia pun kembali berterima kasih kepada beberapa pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga membeberkan bahwa Niki telah menjelaskan perihal postingan tersebut dalam pemeriksaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved