Berita Nasional

SOSOK Ali Lubis, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto, Jabat Ketua DPC Jakarta Timur

Sosok Ali Lubis kader Partai Garindra yang menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto ke PN Jakarta Selatan lantaran belum menjalankan rekomendasi MKP.

via Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur yang juga Wakil Ketua ACTA Ali Lubis.(Ambaranie Nadia K.M) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Ali Lubis kader Partai Garindra yang menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto.

Ali Lubis merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis yang menggugat Prabowo Subianto

Ali Lubis menggugat Prabowo terkait pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Gugatan dilayangkan Ali Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Bocoran Siapa Cawapres Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Partai Gerindra Solid

Dia menggugat Prabowo karena belum juga menjalankan rekomendasi Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terkait pemecatan M Taufik. 

Adapun gugatan DPC Gerindra Jakarta Timur diajukan ke PN Jakarta Selatan telah teregistrasi dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat yakni DPP Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.

Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi atas pemecatan M Taufik dari Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Politisi sekaligus Pengacara

Selain aktif sebagai politisi Gerindra, Ali Lubis juga dikenal sebagai seorang praktisi hukum. 

Dirinya tercatat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Ali Lubis pernah menjadi pengacara beberapa tokoh-tokoh, seperti Fadli Zon, Novel Bamukmin, hingga musisi Ahmad Dhani.

Baca juga: Pertemuan Muhaimin Iskandar & Prabowo Sepakat Membawa PKB-Gerindra Berkoalisi Menuju Pilpres 2024

Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap rekan separtainya itu.

Dirinya pun melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap Fadli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved