Kasus Pencabulan
GADIS di Bawah Umur Dibawa Kabur dan Dicabuli, Korban Sudah Seminggu Menghilang dari Rumah
ZY(20) warga Kota Dumai, Provinsi Riau menjadi tersangka Polres Batubara usai nekat membawa kabur dan mencabuli Bunga(16).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA - ZY(20) warga Kota Dumai, Provinsi Riau menjadi tersangka Polres Batubara usai nekat membawa kabur dan mencabuli Bunga(16).
Kasi Humas Polres Batubara, IPTU R Zebua saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin(25/7/2022) membenarkan pengamanan tersebut.
Menurutnya, korban dibawa oleh tersangka ZY pada hari Kamis(13/7/2022) yang permisi kepada orang tuanya untuk pergi keluar sebentar untuk mengambil baju di rumah temannya.
"Mulai hari itu, orang tua korban kehilangan kontak dengan anaknya. Setelah satu minggu, akhirnya orang tua korban melapor kepada kami dan ditindaklanjuti," kata Zebua.
Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Autopsi Ulang Brigadir J hingga Polresta Deliserdang Giat Patroli Malam
Lanjutnya, tim Reskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Tim unit Resum langsung melakukan pengejaran ke Dumai dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban," katanya.
Saat di tanyai, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali di rumahnya.
"Dia(korban) mengaku telah dicabuli dengan berhubungan suami istri sebanyak dua kali," katanya.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Medan Hari Ini Senin 25 Juli 2022, Hujan Ringan dari Pagi
Akibat hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kembali kejadian tersebut kepada Mapolres Batubara terkait pencabulan anak dibawah umur.
"Akibat hal tersebut, kini pelaku telah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan penyidikan dan memintai keterangan para saksi-saksi," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
