Berita Nasional
Presiden dan Mantan Presiden ACT Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana, Keduanya Belum Ditahan
Mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kedua ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan ACT.
Adapun Ahyudin ditetapkan sebagai tersangkapada saat dia menjabat sebagai Ketua Pembina ACT. Sedangkan Ibnu Khajar sebagai pengurus yayasan ACT.
Baca juga: Bahas Calon Tersangka Kasus ACT, Penyidik Bareskirm akan Lakukan Gelar Perkara Hari Ini
"Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Helfi menyampaikan, Ahyudin dan Ibnu Khajar Dittipideksus Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka.
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina NIA selaku anggota pembina," ujar dia.
Menurut Helfi, para tersangka belum ditahan, lantaran Dittipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan.
"Untuk sementara kita akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," ucap dia.
Terkait kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Adapun Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.
Bareskrim juga menduga bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca juga: Hari Ini Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim, Soal Dana Donasi dan CSR Korban Lion Air JT-610
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, polisi menduga, 10 persen-20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan.
Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.