Breaking News

Berita Nasional

Bareskrim Selidiki Dana ACT Mengalir ke 10 Perusahaan Cangkang, Berikut Nama-nama Perusahaannya

Kasus dugaan penyelewengan dana donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret 10 perusahaan cangkang.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers tentang penetapan tersangka 4 orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret 10 perusahaan cangkang.

Bareskrim Polri menyatakan ke-10 perusahaan cangkang yang diduga turut menerima aliran dana donasi merupakan perusahaan milik ACT.

Kini penyidik masih mendalami kesepuluh perusahaan cangkang tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Besaran Gaji 4 Petinggi ACT, Mulai Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (26/7/2022). 

Adapun nama-nama 10 perusahaan cangkang tersebut adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya, PT Global Wakaf Corpora, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. 

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan bahwa perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.

"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi.

Ia menuturkan, perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT.

Di antaranya, salah satu perusahaan pernah menerima pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

"(Dipakai) untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Presiden dan Mantan Presiden ACT Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana, Keduanya Belum Ditahan

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved