News Video

Disomasi Ahok, Kamaruddin Tolak Mintaa Maaf, Kaitkan Persoalan Ahok dengan Kasus Kematian Brigadir J

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapat somasi dari Petinggi Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapat somasi dari Petinggi Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lantaran disebut adanya pernyataan Kamarudin yang dianggap sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik Ahok.

Permasalahannya tentang perceraian Ahok dengan sang mantan istri, dikaitkan Kamaruddin dengan kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, permasalahan ini bermula saat Kamaruddin mengaitkan dugaan kasus tewasnya Brigadir J dengan isu perselingkuhan di yang pernah menerpa keluarga Ahok.

Kamaruddin dalam statementnya mengatakan, bahwa Brigadir J yang merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo tewas dibunuh karena diduga mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.

"Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok."

"Sehingga, karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," kata Komaruddin.

Kamaruddin lantas mencontohkan dugaannya itu dengan kasus perceraian dalam rumah tangga Ahok.

"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu."

"Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus. Seolah-olah Ahok itu benar. Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin perjanjian perkawinan dengan ajudan ibu (ajudan Veronica Tan saat menjadi istri wakil Gubernur DKI) itu," ujar Kamaruddin dalam potongan video yang kemudian menyebar di sosial media, TikTok, Kamis (21/7/2022).

Terkait statementnya itu, Kuasa hukum Ahok, Ramzy meminta agar Kamaruddin meminta maaf dalam kurun 2x24 jam terhitung sejak Minggu (24/7/2022).

Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya.

"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.

Ramzy mengatakan, apabila Kamaruddin tak kunjung meminta maaf sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Ahok akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved