Berita Sumut

Anak Bupati Langkat Nonaktif Jalani Sidang Kedua Kasus Kerangkeng Manusia

Sidang yang dilakukan secara daring diruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat digiring ke mobil tahanan usai dipaparkan di aula Tribata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

Alhasil atas kejadian ini, terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar di dakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seteleh mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun melanjutkan persidangan kasus kerangkeng ini pada, Rabu (3/8/2022), dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Bagaimana Terdakwa, sudah mendengarkan, ada yang mau disampaikan," ujar hakim.

"Sudah cukup yang mulia," ujar terdakwa Dewa.

Sedangkan itu, terdakwa lainnya seperti Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar, dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini diungkapkan oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, dan Utami Filiandini.

Hermanto Sitepu diketahui berperan sebagai pendamping warga yang mau ke kerangkeng, dan sudah bekerja sejak tahun 2019.

Kemudian Iskandar Sembiring diketahui memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.

Selanjutnya, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa ini dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini pun diungkapkan oleh masing-masing JPU, Baron Sidik Saragih, Imelda Panjaitan, Juanda Fadli, dan Jimy Carter Aritonang.

Terang Ukur Sembiring diketahui berperan mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng. Kemudian, Junalista Surbakti berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar enam bulan.

Suparman Perangin-angin berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.

Dan terakhir, Rajisman Ginting b merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan. Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan.

Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.

(cr23/tribun-medan.com)


Credit : TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid


Caption : Terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti, menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved