Berita Nasional
Kasus Pengeroyokan Dirinya Digelar di PN Jakarta Pusat, Ade Armando Hadir Jadi Saksi
Kasus pengeroyokan pegiat sosial, Ade Armando di depan gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu, kini telah masuk persidangan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ade-Armando-saat-berada-di-depan-Gedung-DPR-RI.jpg)