Berita Nasional
Kasus Pengeroyokan Dirinya Digelar di PN Jakarta Pusat, Ade Armando Hadir Jadi Saksi
Kasus pengeroyokan pegiat sosial, Ade Armando di depan gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu, kini telah masuk persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pengeroyokan pegiat sosial, Ade Armando di depan gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu, kini telah masuk persidangan.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ada enam terdakwa dalam persidangan kasus pengeroyokan Ade Armando yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Baca juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando Bakal Jalani Persidangan, Jaksa Susun Surat Dakwaan
Dan pada Rabu (27/7/2022), Ade Armando hadir ke PN Jakarta Pusat sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu,” kata Ade Armando kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ade menjelaskan dirinya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang sebagai saksi hari ini.
Dijelaskan Ade, kondisi fisiknya sudah membaik seusai mengalami peristiwa pengeroyokan itu.
Selain itu, Ade pun mengaku baru saja sembuh dari Covid-19.
“Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua,” katanya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Pusat, Ade Armando yang mengenakan batik berwarna cokelat tiba sekira pukul 12.27 WIB.
Kedatangan Ade dikawal lima orang polisi dan didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Windo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said.
Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Baca juga: Gelar Sayembara Berhadiah Rp 50 Juta, Pengacara Ade Armando Cari Pelaku Pelucutan Celana Kliennya
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ade-Armando-saat-berada-di-depan-Gedung-DPR-RI.jpg)