Aturan Baru Kereta Api

PELANGGAN Kereta Api Turun 35 Persen setelah Sepekan Aturan Baru Diterapkan, Begini Penjelasannya

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 72 Tahun 2022 selama sepekan yaitu mulai tanggal 17-24 Juli 2022, diberlakukannya aturan terbaru naik Kereta Api

TRIBUN MEDAN/HO
Pelanggan kereta api saat check in tiket di Stasiun Kereta Api Medan 

3. Stasiun Kisaran, jam operasional 08.00 - 20.00 WIB

4. Stasiun Rantauprapat jam operasional 06.00 - 14.45 WIB dan 06.00 - 22.30 WIB (weekend).

5. Stasiun Mambang Muda, jam operasional 08.30 - 16.00 WIB

6. Stasiun Tanjung Balai, jam operasional 07.30 - 19.30 WIB

Layanan vaksinasi dan antigen yang disediakan PT KAI Divre I SU tersebut merupakan upaya KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelanggan KA dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," pungkasnya.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved