Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Pengacara Keluarga Singgung Soal 'Squad Lama', Brigadir J Tahu Bakal Jadi Target Pembunuhan?
Kamaruddin Simanjuntak juga menyinggung soal "Squad Lama" yang disebut mengancam untuk membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu, proses autopsi juga diawasi oleh pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J merupakan bentuk komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus ini dibuka secara terang benderang.
Nantinya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bakal dijadikan alat bukti di persidangan.
Harapannya hasil autopsi ulang ini dapat segera diketahui publik.
Adapun dokter yang terlibat dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J berasal dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas.
"Tentunya untuk pelaksanaan ekshumasi ini dari dokter forensik Indonesia mereka memilik sifat independen dan imparsial, artinya hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi," ucap Dedi, Rabu.
Konsekuensi pertama, kata Dedi, dari sisi keilmuan harus betul-betul shahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh dokter forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis.
"Yang berwenang siapa? dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil ekshumasi yang kedua sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diumumkan di sidang pengadilan," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-Brigadir-J.jpg)