Berita Populer Hari Ini
BERITA Populer Hari Ini, Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat hingga Korupsi Pasar Waserda di Sergai
Penasihat Hukum Tersangka Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Tuding LPSK Intervensi Pengadilan.
Penasihat Hukum Tersangka Kerangkeng Manusia Tuding LPSK Intervensi Pengadilan, Ini Penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat Hukum kedelapan tersangka kasus kerangkeng Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, mengingatkan kepada aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.
Hal ini diungkapkan penasihat hukum pasca usai sidang kedua delapan tersangka yang di mana satu diantara tersangka yaitu anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022).
"Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada aparat atau instansi aparatur negara yang lain untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan," ujar Penasihat Hukum, Mangapul Silalahi didampingi penasihat hukum lainnya, Sangap Surbakti dan Tongat Sinaga.
Lanjut Mangapul, bahwa pada hari ini adalah sidang kedua, karena sidang pertama yang digelar pada, Kamis (21/7/2022) lalu, ditunda dengan alasan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat mengadakan HUT Adhiyaksa, namun demikian mekanismenya persidangan itu tetap digelar.
"Kami sudah medapatkan dakwaan yang terdiri dari tiga berkas dalam perkara ini yaitu, perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Dewa, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk," ujar Mangapul.
Claudia Menangis Pilu, Trauma Mendalam karena Dilecehkan Razman Arif, Bakal Polisikan Mantan Bosnya
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Eunike Claudia Senduk, mantan asisten pribadi pengacara Razman Arif Nasution baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik.
Pasalnya secara mengejutkan, ia mengaku bahwa dirinya menjadi korban pelecehan dari mantan bos nya tersebut.
Hal ini ia ungkap saat dirinya hadir dalam YouTube Channel milik selebgram sekaligus youtuber Denise Chariesta beberapa waktu yang lalu.
Eunike Claudia Senduk menyebut pelecehan itu dia alami pada hari pertama bekerja sebagai aspri Razman Nasution.
Claudia menuturkan, pelecehan yang dia alami saat Razman Nasution mempunyai urusan pekerjan di kota Medan.
Terkekang, Alasan Kopda Muslimin Tega Bayar Pembunuh Bayaran untuk Menembak Sang Istri
TRIBUN-MEDAN.com - Salah satu tersangka kasus penembakan istri TNI di Semarang, Jawa Tengah buka suara soal alasan Kopda Muslimin (Kopda M) menyewa pembunuh bayaran.
Adalah Agus Santoso atau Gondrong yang membeberkan keluhan Kopda Muslimin hingga nekat membayar orang untuk menembak istrinya, Rina Wulandari.
Menurut Agus, Kopda Muslimin merasa tidak kuat lagi menjalani bahtera rumah tangga bersama istrinya.
Baca juga: Polisi Sebut Kopda M Otak Penembakan Istri TNI di Semarang, Ungkap Motif dan Buru Pelaku
Agus menuturkan berawal saat Sugiyono alias babi mendatanginya di Magetan, Jawa Timur.
Korupsi Pasar Waserda di Serdangbedagai, Direktur PT Duta Utama Sumatera Dituntut 5,5 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terlibat korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan menyatakan orang yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, terbukti bersalah melakukan timdak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa M. Umbar Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.
JPU menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga," urai jaksa.
Kencan AF (18) Gadis Belia Pajang Foto Tercantik di MiChat, Tamunya Kesal Wajah Tak Sesuai Aslinya
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi AF (18), seorang gadis belia penjaja diri ini berakhir tragis setelah pelangganya murka.
AF segaja memajang foto wanita cantk di aplikais kencan MiChat untuk menarik pelanggan.
Tak lama diposting, AF pun mendapat bookingan dari seorang pemuda yang berinisial HR (23).
Keduanya pun janji kencan di Hotel Laura, Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2022).
Saat tatap wajah, HR pun emosi karena merasa ditipu AF.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penasihat-Hukum-Tersangka-Kerangkeng-Manusia-Tuding-LPSK-Intervensi-Pengadilanaa.jpg)