Kepala Satuan Tugas Khusus Polri
FERDY SAMBO Memang Sudah Dinonaktifkan dari Kadivpropam, Tapi Masih Menjabat Kasatgas Khusus Polri
Meski sudah dinonaktifkan dari Kepala Divis Propam Polri (Kadivpropam Polri) sejak Senin (18/7/2022), ternyata Irjen Pol Ferdy Sambo masih memiliki
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski sudah dinonaktifkan dari Kepala Divis Propam Polri (Kadivpropam Polri) sejak Senin (18/7/2022), ternyata Irjen Pol Ferdy Sambo masih memiliki jabatan strategis.
Jabatan ini bukan sembarangan. Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.
Setelah Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan juga menjabat Kasatgassus Polri.
Pengangkatan kembali Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.
Jabatan khusus Irjen Ferdy Sambo ini pun menuai sorotan pada saat ini di antaranya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Hal itu dianggap dapat mengganggu proses pengungkapan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, beberapa anggota Satgassus Polri disebutnya juga bertugas sebagai tim penyidik perkara polisi tembak polisi itu.
“Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus),” tutur Usman dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.
Usman lantas mempertanyakan apakah penonaktifan Ferdy sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifannya pada tugas yang lain.
“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan (Kasatgassus) ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” sebutnya.
Apapagi dari Sprin yang diterima Kompas.com itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diduga menjadi penembak Brigadir J, juga menjadi anggota dari Satgassus tersebut.
“Kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” tandasnya.
Diketahui kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasatgassus-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)