Nasional Terkini

PRIA Ini Nekat Masturbasi di Tempat Umum, Sakit Hati Ditolak Wanita Pujaan, Kini Jadi Tahanan Polisi

Seorang pria berinisial RU (30) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan nekat melakukan masturbasi di tempat umum.

IST
Ilustrasi. Seorang pria berinisial RU (30) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan nekat melakukan masturbasi di tempat umum lantaran cintanya ditolak wanita pujaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria berinisial RU (30) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan nekat melakukan masturbasi di tempat umum.

Lantaran mengganggu ketertiban umum atas tindakan asusilanya, RU pun diringkus oleh polisi.

Bahkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan RU di tempat umum, viral di media sosial.

RU ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 09.00 Wita, di Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang.

Baca juga: BERIKUT Hukum Masturbasi Saat Sedang Berpuasa, Simak Penjelasannya Menurut Hadis

Baca juga: KRONOLOGI TEWASNYA Tahanan di Polrestabes Medan, Korban Disiksa dan Disuruh Masturbasi Pakai Balsem

Dikutip dari Kompas.com, Kanit Sat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka telah diamankan oleh Sat Resmob Polres Bulukumba dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bustam tadi pagi, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bulukumba" kata Kompol Dharma melalui sambungan telepon.

Saat diinterogasi, RU yang berprofesi sebagai petani rumput itu mengaku nekat melakukan perbuatan asusila itu di tempat lantaran sakit hati.

Pelaku sakit hati lantaran cintanya ditolak oleh seorang wanita yang dikenalnya di media sosial.

"Pengakuan tersangka bahwa saat itu, dirinya melihat wanita ini berada di sekitar lokasi, di mana wanita tersebut sebelumnya menolak cintanya" kata AKP Bustam.

Baca juga: LAKUKAN Masturbasi di Tempat Tidur, Pria Ini Alami Cedera Aneh, Wajah Bengkak, Leher Berderik

Baca juga: Viral Pria Masturbasi dan Buang Sperma di Jok Motor, Mahasiswi Ini Terkejut Temukan Lendir Berbau

RU kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba dan dijerat undang-undang pornografi.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku viral lantaran masturbasi seorang diri di atas sepeda motor pada Selasa (26/7/2022).

Viralnya video tersebut membuat polisi menggelar penyelidikan, dengan RU diringkus setelah diidentifikasi di rekamannya.

(*)

Artikel ini telah tayang Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved