Berita Nasional

Puluhan Kendaraan Aset ACT Disita Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Puluhan kendaraan bermotor milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh Bareskrim Polri.

Tribun Medan/HO
Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin 

TRIBUN-MEDAN.com - Puluhan kendaraan bermotor milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh Bareskrim Polri.

Adapun aset kendaraan yang disita berupa 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

Penyitaan aset kendaraan itu terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat oleh sejumlah petinggi ACT.

Baca juga: Bareskrim Selidiki Dana ACT Mengalir ke 10 Perusahaan Cangkang, Berikut Nama-nama Perusahaannya

"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ramadhan menuturkan, seluruh kendaraan yang kini menjadi barang bukti disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," ujarnya.

Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor yang disita terdiri dari berbagai merek.

Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.

Dann polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut.

"Kendaraan operasional," ujarnya.

Berdasarkan dari foto yang diterima Tribun 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.

Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Besaran Gaji 4 Petinggi ACT, Mulai Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta

Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih mengkaji untuk mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun.

Pupun menjelaskan bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (26/72022) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved