Berita Viral

Seorang Guru Agama di Sumbar Rudapaksa 11 Muridnya, Modus Diberi Uang Jajan Kepada Korbannya

Seorang guru agama di Padang Panjang, Sumatera Barat, berinisial ZH (58) mencabuli 11 murid perempuannya dengan modus memberikan uang jajan.

ISTIMEWA
Ilustrasi seorang guru cabul diamankan ke kantor polisi. 

Salah satunya terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah. Kejadian itu kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban pun langsung mendatangi sekolah dan melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.

"Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Zulpan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, AR mengincar murid berjenis kelamin laki-laki. Pelaku melampiaskan nafsu berahinya dengan modus mengancam para korban.

Guru agama yang juga pelatih ekstrakurikuler itu mengancam akan memberhentikan para korban jika menolak disetubuhi.

"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, pelaku melampiaskan nafsunya dengan memasukkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban.

AR pun diduga sudah beberapa kali mencabuli tiga murid laki-laki di sekolah tempatnya bekerja pada saat melatih ekstrakurikuler.

"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah," ujar Aldo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kendati demikian, Aldo belum dapat menjelaskan sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan.

"Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," kata Aldo.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.

(kompas.com/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved