Sumut Terkini
BEJAT, Guru Pesantren di Asahan Cabuli Muridnya Hingga Trauma, Minta Keluar dari Pesantren
Aksi bejat itu bermula pada 24 Juli 2022 lalu dimana korban diajak ke kamar pelaku tidur bareng di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang guru salah satu pesantren di Kabupaten Asahan berinisial MIA (25) dibekuk polisi lantaran diduga mencabuli remaja laki-laki yang tak lain muridnya di pesantren.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban DWR (12) menceritakan kepada ayahnya ES (43) kemudian melapor ke polisi.
Saat itu korban meminta keluar dari pesantren karena trauma dilecehkan.
Aksi bejat itu bermula pada 24 Juli 2022 lalu dimana korban diajak ke kamar pelaku tidur bareng.
Disinilah korban dilecehkan dengan cara seks oral yang dilakukan pelaku.
"Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta menghisap kemaluan korban, dan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: MASUK Lagi 2 Laporan Untuk Razman Nasution, Pelecehan Eks Aspri Claudia, dan Richard Lee soal Ijazah
Polisi menyebut pelaku sengaja membangun kedekatan dengan korban dengan memberi uang, makanan dan sebagainya sampai akhirnya pelaku berulang kali mencabulinya.
Selain itu, korban kebejatan guru pesantren ini pun lebih dari satu orang.
"Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)