Eksekusi Lahan Sengketa
Jerit Histeris Seorang Ibu Sambil Peluk Bayinya, Ladang yang Sudah Mau Panen Ditraktor Pemkab Karo
Pemkab Karo dianggap tidak punya hati nurani dan tidak berperikemanusian, karena merusak ladang warga yang sudah mau panen
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Beredar rekaman video seorang ibu yang tengah menggendong bayinya, menjerit histeris terduduk di tanah, setelah ladang yang sudah mau panen ditraktor oleh Pemkab Karo.
Wanita yang memakai baju corak batik itu meraung-raung memeluk bayinya, begitu melihat ladangnya dihancurkan begitu saja oleh pemerintah daerah.
Dalam tangisnya, sang wanita menyebut bahwa dirinya sudah berutang banyak demi ladangnya itu.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Pertibi Lama Lakukan Aksi Damai, Minta Eksekusi LUT Dihentikan
Namun, dengan semena-mena, Pemkab Karo kemudian mentraktor ladang yang ditanami cabai tersebut, tanpa mempertimbangkan sisi kemanusian dan empati.
Disebutkan bahwa, insiden pengerusakan ladang itu terjadi di Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Kamis (29/7/2022) kemarin.
Pemkab Karo tanpa ampun membabat semua ladang milik masyarakat yang ada di tanah sengketa tersebut, tanpa mempertimbangkan rasa kemanusian terhadap rakyat, yang sudah berjuang bersusah payah mencari rezeki dari berladang.
Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, tanah yang kini dikelola masyarakat sebagai ladang yang kemudian dihancurkan Pemkab Karo itu adalah lahan sengketa yang masih menjadi perdebatan.
Baca juga: Konflik Lahan di Karo Kembali Memanas, Warga Desa Pertibi Lama Minta Pembersihan LUT Dihentikan
Awalnya, tanah itu ditujukan untuk Lahan Usaha Tani (LUT) kepada warga korban erupsi Gunung Sinabung.
Luas lahan yang akan diberikan kepada pengungsi sebesar 260 hektare.
Namun, karena saat ini sebagian warga setempat sudah ada yang mengelola lahan tersebut sejak lama, mereka pun terlibat sengketa dengan Pemkab Karo.
"Kami ingin memberitahukan ini sudah dibawa ke hukum, makanya kami minta dihormati hukum," ujar Royantima boru Damanik, satu diantara warga yang tidak terima eksekusi dilakukan, Kamis (29/7/2022).
Royantima mengatakan, sebelumnya mereka sudah melakukan penolakan, terhadap rencana pembersihan lahan yang dilakukan Pemkab Karo ini.
Baca juga: Cari Jalan Tengah Penyelesaian LUT, Pemkab Karo Tawarkan Beberapa Opsi Untuk Warga Desa Pertibi Lama
Namun, Pemkab Karo menyuruh warga untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.
"Menurut kami rakyat kecil ini, hukum itu sebenarnya kalau sudah sengketa tidak bisa dilakukan aktivitas apapun. Yang bisa tinggal di lahan adalah yang memiliki lahan ini pertama kali," ucapnya.
Lebih lanjut, mereka meminta agar aktivitas pengerjaan pembersihan lahan di sana dihentikan sementara selagi menunggu proses gugatan.
Dari aksi yang dilakukan oleh masyarakat, terjadi ketegangan antara warga dan aparat kepolisian serta Pemkab Karo.
Warga bahkan mengadak traktor yang dikerahkan Pemkab Karo.
Namun begitu, kekuatan warga akhirnya kalah dengan kekuatan penguasa yang punya banyak sumber daya untuk menekan masyarakat.(mns/tribun-medan.com)