Perkumpulan Marga Hutabarat

Autopsi Pertama Brigadir J Minta Diumumkan ke Publik untuk Perbandingan Hasil Autopsi Ulang

Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers menyebut hasil dari dua (autopsi) itu nantinya akan dijadikan perbandingan.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perkumpulan Marga Hutabarat meminta agar hasil autopsi awal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuka ke publik. Hal ini setelah adanya permintaan dari Menko Polhukam, Mahfud MD yang meminta agar hasil autopsi ulang Brigadir J dibeberkan.

Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers menyebut hasil dari dua (autopsi) itu nantinya akan dijadikan perbandingan.

Jika ada perberdaan maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.

"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan, maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada dugaan ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Merujuk hasil visum et repertum awal jasad Brigadir J, Pheo menuturkan tercatat adanya luka pada bagian dada. Pada kenyataanya, ada sejumlah luka yang ditemukan pihak keluarga pada tubuh Brigadir J setelah dibawa ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Jambi.

"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin ngga di sini," ucapnya.

Lebih lanjut, Pheo Marojahan Hutabarat menyinggung pernyataan pihak kepolisian. Pada saat menyampaikan hasil otopsi sementara disebutkan luka-luka akibat tembakan.

Sementara, merujuk pada keterangan Ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.

"Harusnya luka secara mata telanjang ditulis di sini. Bahwa luka-luka post mortem itu sesudah atau sebelum. Tapi kalau adek kami (Brigadir J) kena luka tembak kenapa bikin laporan begini? Polisi tidak boleh begitu. Advokat kalau gitu aja masuk penjara," ungkapnya.

perkumpulan marga hutabarat
Perkumpulan Marga Hutabarat mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai bentuk simpati satu marga di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). (via tribunnews.com)

Sebelumnya, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mendukung hasil autopsi ulang jenazah anaknya dibuka untuk umum. Samuel menuturkan pembukaan hasil autopsi ulang itu guna mendukung transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," kata Samuel di lokasi yang sama.

Lalu, Samuel juga menceritakan saat proses autopsi ulang yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Saat itu, kata Samuel, pihak keluarga tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses autopsi tersebut kecuali yang berlatarbelakang kesehatan.

"Soal pertama yang bisa ikut ke dalam, yang ikut menyaksikan ke dalam biar transparansi, beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan," ungkapnya.

"Yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan, kami utus 2 orsng ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, dia kebidanan dan dokter," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved