Perkumpulan Marga Hutabarat

Autopsi Pertama Brigadir J Minta Diumumkan ke Publik untuk Perbandingan Hasil Autopsi Ulang

Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers menyebut hasil dari dua (autopsi) itu nantinya akan dijadikan perbandingan.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Lebih lanjut, Samuel menuturkan pihaknya akan menunggu hasil autopsi ulang yang dilakukan oleh tim forensik gabungan tersebut.

"Kita tunggu bersama hasilnya, nanti kita kontrol bersama dan kita serahkan kepada anggota. Hasilnya 3-4 minggu sampai 6 minggu sebelum hasilnya keluar. Itu yang akan kita tampilkan nanti," ujarnya. dijelaskan.

Autopsi Ulang Brigadir J Selesai Paling Lama 8 Minggu

Proses autopsi ulang selama empat jam terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Brigadir Yosua telah selesai dilaksanakan, Rabu (27/7/2022).

Jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo, diautopsi ulang tim forensik yang terdiri dari 7 dokter.

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menjanjikan laporan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua akan selesai pada 4-8 minggu.

Sementara terkait titik luka yang diperiksa, Ade Firmansyah mengatakan jika tim forensik mendapati sejumlah.

"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.

Setelah proses autopsi Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan, seperti permintaan keluarga.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkumpulan Marga Hutabarat Minta Hasil Autopsi Awal Brigadir J Dibuka ke Publik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved