Brigadir J Ditembak Mati
Mahfud MD: Ikuti Saja Arahan Kapolri, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Harus Diumumkan ke Publik
Menurut Mahfud, salah satu upaya melindungi hak-hak tersebut adalah dengan cara mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua seterang-terangnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian.
Setelah jenazah Brigadir J selesai dilakukan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan agar hasilnya diungkap ke publik.
Mahfud mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Di mana sebelumnya, ada pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah melindungi hak semua pihak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud mengatakan, pihaknya bakal melindungi hak-hak Brigadir Yosua dan keluarga, begitujuga dengan hak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, serta pihak kepolisian.
Menurut Mahfud, salah satu upaya melindungi hak-hak tersebut adalah dengan cara mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua seterang-terangnya.
"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah, cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Mahfud juga meminta jajaran kepolisian untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut kasus tersebut secara transparan kepada publik.
"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi," ucap Mahfud.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan
Mahfud MD juga menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.
Mahfud yang juga Ketua Kompolnas itu mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.