Berita Nasional

Sempat Disembunyikan Tersangka, Bareksrim Polri Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus ACT

Barekrim Polri telah menemukan dokumen penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT yang sempat dihilangkan tersangka.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan 

Keputusan penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang ditahan itu, yakni pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 Ahyudin selaku danPresiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

Presiden ACT Ibnu Khajar - dan mantan Presiden ACT Ahyudin
Presiden ACT Ibnu Khajar - dan mantan Presiden ACT Ahyudin (Istimewa)

Kemudian, Hariyana Hermain yang menjadi Pengawas ACT tahun 2019 dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebab, kata Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini (Jumat), sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ungkap Whisnu.

(*)
 
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved