Berita Nasional
Sempat Disembunyikan Tersangka, Bareksrim Polri Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus ACT
Barekrim Polri telah menemukan dokumen penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT yang sempat dihilangkan tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Dittipideksus Barekrim Polri telah menemukan dokumen penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sempat dihilangkan tersangka.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor.
"Sudah ditemukan oleh penyidik," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Hanya saja, Whisnu tidak menjelaskan secara rinci identitas tersangka yang memindahkan dan isi dokumen tersebut.
Baca juga: Empat Petinggi ACT Akhirnya Ditahan Bareskrim, Brigjen Whisnu: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor. Nanti kita dalami kembali," pungkasnya.
Pemindahan dokumen penting tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Whisnu menuturkan bahwa ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Hal itu yang menjadikan alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka.
Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut," pungkasnya.
ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing
Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sejatinya berjumlah Rp 138 miliar.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Aset ACT Disita Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Penyelewengan Dana Donasi
"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV,
"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.
Selain itu, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, serta untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.

"Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap Helfi.
ACT juga menggunakan sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.
Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 (miliar)," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain itu, kata Helfi, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.
Namun, kini pihak kepolisian sedang melakukan rekapitulasi dana tersebut.
Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.
Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.
Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.
Empat Tersangka Ditahan
Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.
Keputusan penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang ditahan itu, yakni pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 Ahyudin selaku danPresiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

Kemudian, Hariyana Hermain yang menjadi Pengawas ACT tahun 2019 dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sebab, kata Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini (Jumat), sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ungkap Whisnu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com