Berita Nasional
Empat Petinggi ACT Akhirnya Ditahan Bareskrim, Brigjen Whisnu: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Empat petinggi ACT yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana donasi, akhirnya ditahan mulai Jumat (2/7/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Keempat tersangka ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi masyarakat di ACT.
Penahanan terhadap empat tersangka petinggi ACT itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Aset ACT Disita Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Penyelewengan Dana Donasi
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Adapun empat tersangka yang ditahan Dittipideksus Bareskrim, yakni pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 Ahyudin.

Lalu, Presiden ACT Ibnu Khajar. Kemudian Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT Hariyana Hermain.
Dann terakhir Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata dia.
Whisnu menyebutkan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dana ACT Mengalir ke 10 Perusahaan Cangkang, Berikut Nama-nama Perusahaannya
Menurut Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu.
Sebagai informasi, empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi sebesar 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.