Inflasi Sumut
INFLASI Sumut Juli 2022 0,3 Persen, Penyebab Utama hingga Rincian Inflasi di Beberapa Wilayah
Inflasi Sumut per Juli 2022 tercatat 0,31 persen dengan Indeks Harga Konsumsen 111,05 persen. Berikut penyebab inflasi Sumut.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN - Lima kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumatera Utara (Sumut) menjadi penyumbang inflasi Sumut per Juli 2022.
Inflasi Sumut tercatat 0,31 persen pada Juli 2022 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 111,05 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan penyebab inflasi Sumut masih didominasi kenaikan harga cabai merah hingga sewa rumah.
Baca juga: Inflasi Sumut Tembus Sampai 5,61 %, Komoditas Ini Jadi Penyumbang Utama

Sumut mencatat per Juli 2022, semua kota di Sumut yang menjadi sasaran pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi.
Adapun sumbangan inflasi tercatat di Sibolga sebesar 1,07 persen; Pematangsiantar sebesar 0,04 persen; Medan sebesar 0,27 persen; Padangsidimpuan sebesar 0,59 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 1,81 persen.
Baca juga: CABAI Merah Jadi Faktor Utama Inflasi Sumut, Ini Penjelasan BI Sumut
Oleh karena itu, dari kelima kota tersebut yakni Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli telah mencatat inflasi sebesar 0,31 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,05.
Kepala Badan Pusat Statistik Wilayah Sumatera Utara, Nurul Hasanudin mengatakan inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks harga kelompok pengeluaran.
"Pada inflasi Juli ini, komoditas utama penyumbangnya antara lain, cabai merah, angkutan udara, cabai rawit, sewa rumah, bawang merah, sabun mandi, dan buah naga, " ujar Nurul, Senin (1/8/2022).
Ia menyebutkan selain komoditas utama tersebut, tercatat naiknya sebagian harga kelompok pengeluaran seperti kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,53 persen.
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,28 persen. Kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen. Kelompok transportasi sebesar 1,43 persen.
Lalu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,32 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,83 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen.
"Serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,12 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,15 persen, " tuturnya.
Selain kenaikan tersebut, terdapat juga kelompok yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,07 persen.
Serta kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,33 persen.
Dikatakannya, tingkat inflasi tahun kalender Januari sampai Juli 2022 sebesar 4,50 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun Juli 2022 terhadap Juli 2021 yaitu sebesar 5,62 persen.
(cr9/tribun-medan.com)