Kasus Perselingkuhan

Dekan Fakultas Kedokteran di Medan Ini Tega Selingkuhi Istri yang Tumor Otak

Dekan Fakultas Kedokteran di Medan, dr ES tega selingkuhi istrinya yang sakit tumor otak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dekan Fakultas Kedokteran di Medan, dr ES menjalani persidangan di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dekan Fakultas Kedokteran universitas swasta di Medan, dr ES tega berbuat selingkuh dari sang istri yang tengah mengidap tumor otak.

Adanya fakta bahwa Dekan Fakultas Kedokteran, dr ES selingkuh terungkap di persidangan yang digelar di PN Medan.

Menurut Dr Leonida Manurung, suaminya, dr ES  selingkuh saat dirinya butuh perhatian ketika mengidap tumor otak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Oknum Polres Sergai Doyan Selingkuh Hingga Punya Anak dari Istri Orang

"Dia selingkuh pak, dia yang selingkuh, dia yang marah-marah," kata Leonida di hadapan hakim ketua Ahmad Sumardi, Selasa (2/8/2022).

Menurut Leonida, ia menemukan bukti suaminya itu selingkuh berdasarkan sejumlah pesan yang ada di handphone dr ES.

Bukan hanya itu saja, Leonida juga menemukan sejumlah bill transfer bank.

"Saya lihat (bukti perselingkuhan) dari hp, Bill banknya, udah saya tanya salah saya apa," katanya dengan nada pilu.

Baca juga: Tak Malu Jadi Janda Muda, Wanita Ini Lebih Baik Cerai, Suaminya Selingkuh dengan Kakak Angkat

Dalam persidangan, Leonida mengaku dirinya menikah dengan  dr ES itu sejak tahun 1999.

Saat ini, mereka dikaruniai dua orang anak.

"Saya sampai ketakutan pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin saya, bahkan didepan anak-anak juga kerap marah-marah, kalau bicara nada tinggi suara keras," katanya.

Meski tahu suaminya sempat selingkuh, tapi Leonida mengaku sempat memaafkannya.

Baca juga: HANCUR Wanita 19 Tahun jadi Janda Muda, Bayinya Meninggal, Suami Selingkuh sama Kakaknya

Namun sayang, terdakwa tak kunjung bertobat. 

Leonida mengaku, karena hubungannya yang tidak harmonis tersebut, turut berdampak pada anak perempuannya.

Leonida menyebut anaknya merasa tertekan karena kehidupan rumah tangganya yang tidak harmonis.

"Karena anak saya itu akrab dengan bapaknya, jadi, karena kejadian ini dia merasa terbuang," bebernya.

Selain itu, dalam sidang tersebut Leonida mengaku sempat tidak dinafkahi terdakwa selama 6 bulan.

Baca juga: Dituduh Dheva Devanka Selingkuh, Reaksi Ririn Soal Kedekatannya dengan Ijonk: Untuk Apa Pusing

Hal tersebut terjadi saat Leonida menemani anaknya kuliah di Manado.

"Saya menemani anak saya ke Manado. Lalu suami gak kasi nafkah sama saya. Sejak ngantar anak kuliah gak dinafkahi. Saya hidup dari uang tabungan dan uang keluarga saya," ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU kekerasan psikis tersebut terjadi tahun 2019 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat mendakwa ES dengan Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved