Polres Langkat
Kapolres Langkat Apresiasi Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Jujur, kita mengapresiasi workshop ini. Sebab, lewat kegiatan yang dilaksanakan ini, kita mengetahui modul atau poin demi poin tentang penilaian
Kapolres Langkat Apresiasi Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengapresiasi workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Apresiasi tersebut disampaikan pria dengan melati dua dipundaknya ini setelah mengikuti workshop yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Hotel Grand Mercure pada Senin (2/8/2022) kemarin.
"Jujur, kita mengapresiasi workshop ini. Sebab, lewat kegiatan yang dilaksanakan ini, kita mengetahui modul atau poin demi poin tentang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik," ujar AKBP Danu Pamungkas Totok, Selasa (2/8/2022).
Kemudian, orang nomor satu di Polres Langkat ini mengaku kegiatan ini bisa menjadi acuan agar Polres Langkat dapat memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pada setiap unit layanan di jajaran Polres Langkat.
"Semangatnya tetap melayani. Sesuai amanat konstitusi dan regulasi yang ada sehingga dalam penilaian opini pelayanan publik, Polres Langkat mendapatkan yang terbaik," jelas Alumni Akpol Tahun 2003 ini.
Karena itu, kata AKBP Danu Pamungkas Totok, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di jajarannya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini lebih kompleks. Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya karena mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu. Demikian juga halnya dengan hasil penilaian," tutur Abyadi.
Selain itu, kata Abyadi, Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi dan hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik.
(akb/tribun-medan.com)