Pencurian Sepeda Motor
KOMPLOTAN Pencuri Sepeda Motor di Sergai Diciduk, Seorang Buron, Modusnya Pura-pura Bertamu
Komplotan pencuri sepeda motor di Sergai ditangkap. Modusnya berpura-pura sebagai tamu di rumah korbannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Berakhir sudah perjalanan kriminal kawanan pencuri sepeda motor di Serdang Bedagai (Sergai).
Para pencuri sepeda motor ini teramat meresahkan warga lantaran aksi kriminalnya di beberapa lokasi.
Komplotan pencuri sepeda motor ini punya modus berpura-pura sebagai tamu.
Yl alias Acuk (30), warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu diamankan Polres Serdang Bedagai setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Sahroni pada Jumat (29/7/2022) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi dengan rekannya yakni D.
Keduanya kemudian berpura pura ingin bertamu dan menggasak kendaraan milik korbannya.
"Modus pelaku berpura pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku dua orang, sementara yang satu lainya masih buron," ujar Wakapolres Sergai Kompol Sofyan, Selasa (2/8/2022).

Sofyan menyatakan, kedua pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.
Kedua pelaku tambahnya merupakan DPO kasus pencurian yang sudah lebih dari dua kali dilaporkan oleh orang yang berbeda ke Polres Sergai.
Dari tangan pelaku polisi menyita BPKB kendaraan, juga kunci T dan satu sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK, sedangkan kunci T dan sepeda motor sedang dalam pencairan. Untuk sementara terhadap pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi," ujarnya.
Penangkapan pelaku ujar Sofyan dilakukan atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5937 MV hilang saat terparkir di depan rumah kerabatnya.
"Jadi saat itu kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Dan pada hari itu ada yang melihat pelaku berada disana dan mengenal si Acuk," sebut dia.
Atas laporan korban, polisi kemudian menangkap Acuk saat berada di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku, dijerat Pasal 363 KHUP ayat (1), ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Sofyan.