Polres Palas
Propam Polres Padang Razia kenderaan Dinas dan Pribadi
Untuk menegakkan penertiban dan disiplin anggota Polri, Sie Propam Polres Padang lawas melaksanakan razia kenderaan dinas dan pribadi yang digunakan p
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS -Untuk menegakkan penertiban dan disiplin anggota Polri, Sie Propam Polres Padang lawas melaksanakan razia kenderaan dinas dan pribadi yang digunakan personil Polres Padang lawas, Selasa (02/8/2022).
Pelaksanaan kegiatan yang digelar mulai pukul. 07.00 wib bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam berkendara. Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan diri berupa SIM dan STNK, personil Propam Polres juga memeriksa kelengkapan setiap kenderaan yang masuk dipintu Mapolres Padang lawas.
Kasi Propam Polres Padang lawas IPTU GULLIAT HARAHAP disela kegiatan mengatakan bahwa razia kenderaan sebelum pelaksanaan apel pagi dilakukan dengan menyasar seluruh personil Polres Padang lawas baik kelengkapan diri maupun kelengkapan kenderaan dinas dan pribadi.
“pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan anggota Polres Padang lawas dalam berkendara di jalan raya dan juga dapat dijadikan contoh bagi anggota lain maupun oleh masyarakat, “ujarnya
“hari ini terjaring beberapa kenderaan diantaranya penggunaan knalpot racing serta penggunaan plat nomor tidak sesuai ketentuan yang berlaku selain itu juga terdapat personil Polri yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kenderaan baik SIM dan STNK” ungkap Kasi Propam.
“jadi yang terjaring kami tegur dan himbau serta akan di tindak lanjuti sesuai peraturan disiplin anggota Polri” jelas IPTU G Harahap.
Kapolres Padang lawas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN S.IK,M.Si melalui kasat samapta AKP MUHAMMAD HUSNI YUSUF dan kasi propam IPTU G HARAHAP kegiatan ini bersifat positif sebagai kontrol bagi personil sebelum melaksanakan tugas dilapangan, pengecekan kelengkapan kenderaan dan administrasi kepada anggota tidak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polres Padang lawas
“ menurutnya, anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sendiri sebelum memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,
“Sebelum bertugas dalam menjaga ketertiban masyarakat, sudah menjadi kewajiban personil Polri untuk memeriksa kesiapan diri dan menjaga kedisiplinan sebagai anggota Polri,”ujarnya. (Jun-tribun-medan.com).
