Pelimpahan Tahap Dua

Segera Diadili, Fakar Suhartami Pratama Tiba di Medan Langsung Digelandang ke Penjara

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejari Medan. Tersangka penipuan Binomo ini tampak santai

Segera Diadili, Fakar Suhartami Pratama Tiba di Medan Langsung Digelandang ke Penjara

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich menjalani proses pelimpahan tahap dua dalam kasus investasi bodong Binomo.

Saat tiba di Kejari Medan, Fakar Suhartami Pratama menggunakan baju lengan panjang warna biru gelap.

Ia tampak begitu santai, tanpa menggunakan baju tahanan.

Bahkan, saat menjalani proses administrasi, Fakarich tidak diborgol. 

Meski tidak diborgol saat menjalani proses administrasi dan tidak pakai baju tahanan seperti penjahat kebanyakan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terlihat dikawal ketat petugas kepolisian dari Bareskrim Polri.

Dari amatan di lokasi, sebelum digelandang ke penjara Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Fakar Suhartami Pratama sempat menemui seorang wanita yang tengah menggendong anak.

Fakarich terlihat mengelus kepala sang anak, lalu menciumnya sebelum dibawa ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. 

"Kejari Medan telah menerima tahap II Fakar yang disangka Pasal 45 ayat 2 tentang ITE, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU, atau Pasal 378 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Selasa (2/8/2022). 

Ia mengatakan, Fakar Suhartami Pratama tiba di Kejari Medan sekira pukul 11.30 WIB, dan langsung menjalani proses administrasi, sebelum dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. 

"Tim dari Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa, dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan ke rutan tanjung gusta," ujarnya.

Simon menuturkan, dalam jangka waktu 20 hari kedepan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan agar segera disidang," pungkasnya

Diketahui, dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.

Setelah Indra Kenz ditahan polisi dalam kasus penipuan Binomo, nama Fakar Suhartami Pratama ikut menjadi sorotan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved