Breaking News

News Video

Vera Simanjuntak Batalkan Niat Minta Perlindungan LPSK, Ada Persyaratan yang Membuat Tak Nyaman

Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak mengungkap Vera Simanjuntak  tak ingin melanjutkan permohonan perlindungan ke LPSK.

TRIBUN-MEDAN.COM - Vera Simanjuntak membatalkan niatnya untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak mengungkap Vera Simanjuntak  tak ingin melanjutkan permohonan perlindungan ke LPSK.

Pasalnya ada persyaratan dari pihak LPSK yang membuat kliennya tidak nyaman.

Syarat terbesar yang menjadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi dengan keluarga.

Komunikasi dengan keluarga akan terputus jika Vera dalam perlindungan LPSK.

"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu."

"Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkap Ramos Hutabarat, Senin (1/8/2022) sore.

Atas dasar itu, saat ini Vera tak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.

Meski tak meminta perlindungan LPSK, Ramos menyebut tak ada ancaman serius yang diterima Vera.

Ramos menyebut, Vera memang merasa sedang terancam dan tak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru.

"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.

Terkait kondisi Vera Simanjuntak, saat ini dalam keadaan sehat, namun tak bekerja lagi.

Hanya saja Ramos belum tahu apakah tak bekerja karena mengundurkan diri atau diberhentikan.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK Meski Merasa Terancam?,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved