Berita Sumut
Antisipasi Wabah PMK, Polres Langkat Lakukan Penyekatan Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak dari Aceh
Polres Langkat melakukan penyekatan kendaraan pengakut hewan ternak di wilayah perbatasan Aceh-Sumut demi mengantisipasi penyebaran wabah PMK.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polres Langkat kembali melakukan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak di wilayah perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di pos chekpoint regu jaga III, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (3/8/2022) subuh.
Penyekatan tersebut berkaitan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak saat ini.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menjelaskan, penyekatan merupakan salah satu upaya Polres Langkat dalam mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca juga: Antisipasi PMK, Satgas Penanganan Ops Aman Nusa II Kembali Semprot Disinfektan di Pudun Jae
"Selain rutin melakukan vaksinasi dan monitoring terhadap hewan ternak milik warga, personel juga kerap melaksanakan penyekatan jalur lalu lintas didaerah perbatasan," ujar Joko.
Lanjut Joko, penyekatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku yang menyerang ternak sehingga tidak meluas ke daerah-daerah lain.
"Giat penyekatan dilakukan kerjasama dengan personel gabungan (tiga pilar) antara Polda Sumut melalui Polres Langkat dan Polda Aceh melalui Polres Aceh Tamiang," ujar Joko.
Baca juga: Dinas Peternakan Dairi Kembali Terima 500 Dosis Vaksin PMK, Bakal Segera Disuntikan ke Hewan Ternak
Sementara itu, kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
"Tidak ada dijumpai mobil atau kendaraan pengangkut hewan ternak yang melintasi wilayah perbatasan," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno.
(cr23/tribun-medan.com)
