News Video

Catatan Autopsi Ulang Versi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dibawa ke Bareskrim Polri

Pada akta tersebut catatan hasil autopsi kedua menyebut tentang luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J telah membuat catatan terkait autopsi kedua Brigadir J.

Saat diperiksa di Bareskrim Polri, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J membawa akta hasil visum autopsi kedua, pada Selasa (2/8/2022).

Pada akta tersebut catatan hasil autopsi kedua menyebut tentang luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, catatan tersebut sudah dinotariskan.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin.

Saat autopsi ulang, pihak kuasa hukum Brigadir J mengirimkan dua tenaga kesehatan dokter.

Dua tenaga kesehatan tersebut yakni Ito Herlina Lubis dan Martina Aritonang.

Mereka diberi surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi.

"Kita cari Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kita beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," jelasnya.

Kamaruddin mengatakan hasil pencatatan dua tenaga medis itu menjadi keterangan yang tertuang dalam akta yang diberikan kepada Bareskrim Polri.

"Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta di notariskan, setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah," ungkapnya.

Dalam akta itu menunjukkan Brigadir J mengalami luka hampir di sekujur tubuh.

Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas.

Ia menambahkan, tembakan kedua berada di bawah leher menuju bibir bawah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved