Kasus Kredit Macet
Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang tersandung kasus kredit macet minta tidak ditahan alasan karena sudah tua
Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang tersandung kasus kredit macet minta tidak ditahan ketika jalani sidang perdana di PN Tipikor Medan.
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ini minta tidak ditahan dengan proses penangguhan karena sudah tua.
Selain sudah tua, Mujianto alias Anam beralasan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.
"Nanti akan kami pertimbangkan, apakah diterima atau tidak," kata hakim Immanuel Tarigan, Rabu (3/8/2022).
Dalam sidang perdana ini terungkap bahwa usai ditahan dua pekan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Mujianto alias Anam ternyata sempat keluar dari penjara selama dua hari dengan alasan mengalami sesak.
"Ia benar, karena sesak saya pak hakim," kata Mujianto menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakawa Mujianto alias Anam diduga melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, mengatakan Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2, yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (diadili terpisah) dengan harga Rp 45 M, dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," ucap jaksa.
Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas.
Mengingat pembayaran tanah itu belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2, dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.
"Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya," ucap jaksa.
Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit, masih atas nama Terdakwa Mujianto bahwa sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
"Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp.39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat," kata jaksa.