Sidang Kerangkeng Manusia

Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Ngaku Tidak Tahu Sarianto Ginting Dibunuh Dewa Peranginangin

Sarandi Ginting, adik kandung Sarianto Ginting tidak tahu jika kakaknya disiksa sampai mati oleh Dewa Peranginangin

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti, dua terdakwa yang membunuh Sarianto Ginting 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Sariandi Ginting, adik kandung Sarianto Ginting, tahanan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang tewas dibunuh dengan cara disiksa mengaku tidak tahu jika abangnya itu mati bukan karena sakit.

Sariandi Ginting baru tahu abangnya mati dibunuh dengan cara disiksa oleh Dewa Peranginangin Cs, setelah beredar berita di media massa.

Ia juga mengaku baru tahu, bahwa kakaknya itu dibunuh dengan cara disiksa menggunakan kayu, serta mata dan mulutnya dilakban.

"Saya enggak tahu kalau dibunuh dan siapa yang membunuh. Tahunya dari berita," kata Sariandi di persidangan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Sariandi, sebelum abangnya itu tewas di kerangkeng manusia, keluarga memang sudah bersepakat untuk merehab almarhum Sarianto Ginting di tempat Terbit Rencana Peranginangin.

Keluarga berharap, Sarianto Ginting bisa berubah.

Apalagi di tempat Terbit Rencana Peranginangin itu, mereka yang menjalani rehabilitasi akan langsung dipekerjakan di pabrik sawit milik Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat itu.

"Saya sudah melihat kondisi tempat rehab (kerangkeng) tidak ada hal yang mengkhawatirkan. Dan sudah dijelaskan penjaga kerangkeng bagian-bagian di dalam kerangkeng. Yang sudah sehat dipekerjakan di kebun sawit. Sehat dan mau kerja itu tujuan saya masukkan abang saya ke rehabilitas (kerangkeng)," ujar Sariandi.

Tak disangka, setelah tiga hari masuk ke tempat rehab, abangnya itu meninggal dunia.

Pihak keluarga sempat diberi kabar, bahwa Sarianto Ginting mengidap sakit lambung.

"Diberitahu pihak kerangkeng dari handphone, jika sebelum tewas, abang saya ini sakit lambungnya," kata Sariandi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa setelah Sarianto Ginting meninggal dunia, pengelola kerangkeng manusia langsung mengkafani jenazah korban, dan mengirimkannya ke rumah duka.

Menurut Sariandi, dari mulut dan hidung korban sempat keluar darah. 

"Enggak kepikiran kalau tewasnya tidak wajar. Enggak ada lebam biru memar. Memang pada tangg 16 Juli 2021 pagi, ada keluar darah dari mulut dan hidung yang sudah mengering," ujar Sariandi. 

Ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini, Sariandi juga mengaku baru tahu, bahwa pembunuh abang kandungnya adalah Dewa Peranginangin dan komplotan anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

"Perbuatan kedua tedakwa (Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar) dengar dari berita ada sangkutannya, melihat sendiri tidak. Dan dengar dari saksi yang ada di dalam kerangkeng, jika Dewa dan Hendra ada sangkutannya. Saya dengar dipukuli, dilakban dari penjelasan saksi yang di dalam kerangkeng, tangan dilakban, mata ditutup, dipukuli, dan dicemplungkan ke kolam," ujar Sariandi. 

Senada disampaikan Tria Sundari, istri Suriandi Ginting.

Katanya, wajah jenazah abang iparnya terlihat bengkak.

Dia juga sempat melihat darah dari mulut dan hidung.

"Saya buka peti, dan saya buka tali kafannya, dan muka abang ipar saya itu bengkak. Wajahnya putih kali gitu. Besok paginya saya lihat keluar darah mulut dan hidung," ujar Tria. 

Ia mengatakan, setelah kakak iparnya itu meninggal dunia, Tiorita Surbakti, istri Terbit Rencana Peranginangin sempat datang ke rumah duka.

Tiorita Surbakti, ibu terdakwa Dewa Peranginangin minta agar keluarga mengikhlaskan kepergian Sarianto Ginting.

"Istri Pak Terbit datang, ia minta tolong mengikhlaskan, dan menyodorkan surat yang kami tandatangani, itu pun katanya kalau pun ini diperlukan oleh kuasa hukumnya," ujar Tria.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini pun bertanya kepada terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, apakah ada yang salah dengan keterangan saksi.

"Tidak tau yang mulia," ujar Dewa dan Hendra yang saling bergantian menjawab. 

Persidangan pun kembali dilanjutkan pada, Rabu (10/3/2022) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved