Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?
Isu berkembang, skuad lama terlibat dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Hampir 1 bulan proses penyelidikan, penyidikan hingga Polri menetapkan Bharada E jadi tersangka dalam kasus tewasnya Briagdir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Apakah ada tersangka lain?
Yang jelas, Bharada E langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) tadi malam.
Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta.
Andi menyebut Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Komnas HAM bahas Skuad Lama
Di tengah penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J, sempat beredar kabar skuad lama.
Isu berkembang, skuad lama terlibat dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Komnas HAM akan memastikan apakah kabar itu benar atau tidak.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi soal keterlibatan skuad lama ajudan Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.
Taufan mengatakan Komnas HAM tak menelan mentah-mentah informasi yang beredar tersebut.
Sebaliknya, kata dia, Komnas HAM akan melakukan pengecekan soal benar tidaknya informasi tersebut.
"Orang bilang dia dapat cerita dalam telefon skuad baru, skuad lama, terus gimana? Komnas HAM harus percaya begitu saja? Kan tidak, harus dikroscek kan, keterangan dari yang lain ini bilang apa," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Taufan menuturkan jika keterangan satu dan yang lain tidak sinkron, maka bisa dicari bukti-bukti yang lain seperti kamera pengintai atau CCTV.
"Nah kalau keterangan satu dengan keterangan lain tidak sinkron, dicari dengan bukti-bukti yang lain, bukti apa itu? Bisa bukti CCTV ya kan, komunikasi dan lain-lain atau yang kita sebut sebagai digital forensik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim jika Komnas HAM lebih duluan mendapat informasi ancaman ketimbang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Keterangan soal ancaman pembunuhan tersebut diperoleh Komnas HAM dari kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak.
"Apakah Komnas HAM mendapat informasi atau keterangan dari Vera soal ancaman-ancaman? Iya, kami sudah dapatkan sejak awal. Lebih duluan dari pengacaranya," ucapnya.
Taufan juga mempersoalkan keterangan pihak keluarga yang menyebut waktu telepon antara Brigadir J pada 8 Juli 2022, terjadi pada pukul 16.43 WIB.
Sebab menurutnya, hasil penelusuran Komnas HAM menyatakan bahwa waktu telepon itu terjadi pada pukul 16.31 WIB
Karena itu, Taufan meminta kepada pihak yang membantah keterangan Komnas HAM soal waktu tersebut agar menunjukkan data.
"Makanya saya undang waktu itu datanglah ke Komnas HAM, bawa datamu, kita bandingkan dengan data kita, yang benar yang mana? Kan gitu," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-buka-suara-ke-LPSK.jpg)