Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan

enyidik Bareskrim memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun-Medan.com
Bharada E vs Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Bareskrim memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.

Pemeriksaan dilakukan terkait  kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diberitakan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Eliezer (Bharada E).

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun, dia tidak menjelaskan alasan PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Namun begitu, Andi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) hari ini

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.

Baca juga: Langsung Dijawab Nathalie Holscher saat Tau Sule Sakit, Kondisinya Lemah

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved