Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan
enyidik Bareskrim memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Tersangka Lain
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Bukan Bela Diri Menembak, Pelecehan tak Ada?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, .
Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri
Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.
Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kronologi-Bharada-E-vs-Brigadir-J.jpg)