Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Bukan Bela Diri Menembak, Pelecehan tak Ada?
Rekan sesama anggota Brimob, disangka melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan cara menembaknya. Bagaimana kasus pelecehan seksual
TRIBUN-MEDAN,com - Setelah menjalani pemeriksaan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di jadikan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Rekan sesama anggota Brimob, disangka melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan cara menembaknya.
Bharada E jadi tersangka dijerat pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sule Mulai Dijodohkan dengan Mantan Istri Vicky Prasetyo pas saat Kalina Ocktaranny Putus

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adala pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.