Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

TERNYATA Tersangka Bharada E Ngaku Dapat Ancaman, Minta Perlindungan Diri ke LPSK

Bharada E mmeminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan permintaan perlindungan Bharada E yang terlibat kasus kematian Brigadir J.

Edwin Partogi mengatakan Bharada E mengaku mendapatkan ancaman.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia,"kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Edwin Partogi Pasaribu juga enggan menyebutkan bentuk pengancaman dan siapa sosok yang mengancam Bharada E.

Pembahasan tersebut kata Edwin Partogi Pasaribu hanya akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," tukas Edwin Partogi Pasaribu.

Sebagai informasi, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pada 14 Juli 2022 silam terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Hingga kini proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Kekinian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved