Berita Seleb

Merasa Tertipu Sudah Bayar Jasa, Kini dr Richard Lee Laporkan Razman Nasution Terkait Ijazah Palsu

Saat ini Richard mengatakan bahwa laporannya sedang berjalan dan ada beberapa pihak yang bakal dipanggil untuk diperiksa.

Instagram
Merasa Tertipu Sudah Bayar Jasa, Kini dr Richard Lee Laporkan Razman Nasution Terkait Ijazah Palsu 

“Pasti dipanggil (saksi) dan polisi lihat ini masalahnya viral banget. Tinggal nunggu aja nih,” ujar Richard Lee.

Baca juga: BOROKNYA Dibongkar, Razman Nasution Dituding Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Korban: Main Fisik

Sebelum muncul perselisihan, Richard Lee dan Razman sempat menjalani kerja sama.

Saat itu Razman sebagai pengacara mendampingi Richard Lee dalam kasusnya, ketika dia ditangkap polisi atas tuduhan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Razman Bantah Soal Ijazah Palsu

Pengacara Razman Arif Nasution membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu.

Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution merespons laporan yang dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Iyalah (saya bantah). Yang palsu itu kalau gue cetak di Pramuka. Itu baru palsu," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Razman menyarankan pelapor agar menanyakan status ijazahnya ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan L2Dikti.

Razman Nasution Meradang Dituduh Ijazahnya Palsu
Razman Nasution Meradang Dituduh Ijazahnya Palsu (YouTube KH INFOTAINMENT/WartaKota)

"Kalau mau tahu tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2Dikti sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data SBET. SBET itu recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua ijazah dan mahasiswanya," ujarnya.

Terkait dugaan ijazah palsu, Razman dilaporkan KAI ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pelaporan itu dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) terregistrasi nomor: LP/B/3785/VII/2022./SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Juli 2022.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu.

Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Baca juga: Iqlima Kim Ngaku Pernah Diajak Berhubungan oleh Razman Nasution dan Ditawari Rp 50 Juta Per Bulan

"Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," kata Damai kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Razman Arif Nasution membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved