Polres Sibolga
Sepasang Remaja Mau Sama Mau Sampai 3 Kali Hubungan Suami Istri, Si Pria Dilapor ke Polres Sibolga
Polres Sibolga, Jumat (5/8/2022).-Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk ALS (15) warga Jalan Melati yang diduga pelaku asusila pada Sabtu (30/07/2022)
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk ALS (15) warga Jalan Melati yang diduga pelaku asusila pada Sabtu (30/07/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N SH MH mengatakan pelaku ditangkap ketika berada di rumah di jalan Melati Gang TNI Kelurahan Simaremare Sibolga.
"Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Amisran Zai (56) warga Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan Gang Hutajulu Kelurahan Sarudik, Tapteng,"ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya pelaku mencabuli kekasihnya yang berusia 16 tahun.
Pencabulan pertama kali pada hari Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 09.00 WIB dikamar tidur tersangka
Dan terakhir pelaku mencabuli kekasihnya pada Rabu (27/07/2022) pukul 12.00 WIB juga didalam kamar tidur tersangka dan perbuatan telah dilakukan sebanyak 3 kali.
Awalnya, ALS mengenal Bunga dimana sejak (10/03/2021) lalu menjalin hubungan layaknya muda-mudi.
Kemudian, pada Senin (25/07/2022) pukul 19.00 WIB ALS ngaku sakit dan meminta Bunga datang ke rumahnya.
Bunga datang, kemudian keduanya mengobrol.
Lalu ALS meminta Bunga kembali kerumahnya, namun Bunga tidak mau pulang dengan alasan ada permasalahan keluarga.
ALS masih sehingga pergi keluar rumah dan meninggalkan Bunga dirumah.
Kemudian pada Selasa (26/07/2022) pukul 09.00 WIB ALS kembali kerumah dengan membawa sarapan pagi.
Usai sarapan, Bunga dan ALS berbaring di kamar.
Saat Bunga bermain Handpone, kemudian ALS duduk dan membujuk Bungabehubungan intim dengan mengatakan "Ayoklah main, aku tanggungjawab kalau kau hamil".
Bunga tak mengelak dan setuju, lalu keduanya mulai bercinta.