Polres Sibolga
Sepasang Remaja Mau Sama Mau Sampai 3 Kali Hubungan Suami Istri, Si Pria Dilapor ke Polres Sibolga
Polres Sibolga, Jumat (5/8/2022).-Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk ALS (15) warga Jalan Melati yang diduga pelaku asusila pada Sabtu (30/07/2022)
Editor:
Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
AKP R Sormin Kasi Humas Polres Sibolga, menunjukkan terduga pelaku cabul di Mapolres Sibolga, Jumat (5/8/2022).
Bunga yang baru saja memulai hubungan badan dengan ALS tiba-tiba merasa kesakitan, dan ALS akhirnya lanjut onani di kamar mandi.
Hubungan tersebut masih dilakukan keduanya pada Kamis (28/07/2022) pukul 09.00 WIB.
Dan malam harinya keluarga Bunga menemui Bunga dan kemudian membawa Bunga dari rumah ALS, kemudian oleh Amisran Zai (56) ayah wanita itu, ALS dilaporkan ke Polres Sibolga.
Saat ini ALS ditahan di RTP Polres Sibolga karena tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Jun-tribun-medan.com).