Brigadir J Tewas Ditembak

TERUNGKAP Bharada E Akui Menembak Brigadir J Dua Kali dari Jarak Dekat, Siapa Penembak Lainnya?

Hal itu berdasarkan hasil wawancara LPSK dengan Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Bharada E mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia.

Hal itu berdasarkan hasil wawancara LPSK dengan Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

"Tembakan itu dari jarak dekat," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi, Jumat (5/8/2022).

Namun, Edwin tidak memerinci jarak dekat yang dia sebut dengan ukuran angka.

Adapun Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Terkait kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Edwin juga mengatakan, sebaiknya tim penyidik yang melakukan penyidikan yang mengungkapkan hal tersebut.

"Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat," ujar dia.

"Saya enggak mau sebutkan, biar nanti penyidiknya saja yang bilang," kata Edwin.

Ia juga mengungkapkan fakta lain, yaitu status Bharada E yang sebenarnya merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo dan bukan merupakan aide de camp (ADC) atau ajudan.

Bharada E menjadi sopir Ferdy Sambo sejak November 2021.

Sejak saat itu, Bharada E dibekali senjata dari Propam Polri.

Bharada E juga tidak mahir menembak karena baru memegang senjata dan hanya memiliki klasifikasi kemampuan menembak kelas satu.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas satu. Jadi menembaknya biasa saja. Dia kalau jago menembak bakal jadi aset, ikut lomba. Ya kan aset, itu aset buat Polri juga," ujar Edwin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved