Arisan Online

Polisi Usut Sederet Laporan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Selebgram Dinda Yuliana

Polisi kini terus mendalami kasus dugaan penipuan arisan online yang dilaporkan sejumlah orang dengan terlapor Dinda Yuliana.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dinda Yuliana (kiri) bersama kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang (kanan) usai mengadukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut, Senin (4/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi kini terus mendalami kasus dugaan penipuan arisan online yang dilaporkan sejumlah orang dengan terlapor Dinda Yuliana.

Dinda Yuliana merupakan selebgram yang sempat viral, lantaran beberapa waktu lalu mengaku diperas Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Sejauh ini laporan terhadap Dinda Yuliana terkait dugaan penipuan arisan online, yakni ke Polda Sumut, Polres Belawan, Polsek Percut Seituan dan Polsek Medan Timur.

Baca juga: JADI TERSANGKA, Bos Arisan Online Laporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ke Propam

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, seluruh laporan dugaan penipuan dan penggelapan melalui arisan online yang diduga dilakukan Dinda sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Bahkan, di Polsek Percut Seituan Dinda Yuliana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa.

"Untuk laporan di Polsek Percut Seituan Selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan Cici Situmorang dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (6/8/2022).

Hadi merinci, untuk laporan ke Polda Sumut dilaporkan oleh Nana Iriani dengan laporan Polisi LP/B/1736/XI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara 8 November 2021.

Pelapor diduga mengalami kerugian Rp 675 juta dan penyidik segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Untuk di Polres Pelabuhan Belawan Dinda Yuliana dilaporkan pada 17 Februari 2021 oleh Wulan Sari Harahap dengan kerugian Rp 138 juta dan status sudah naik ke penyidikan.

Sementara untuk di Polsek Medan Timur Dinda Yuliana dilaporkan oleh Novi Yanti Purba pada 1 Februari 2021. Pelapor diduga mengalami kerugian Rp 33 juta.

Baca juga: Tilap Uang Investor Arisan Online Puluhan Juta, IRT Ini Malah Dibebaskan Hakim, Ini Alasannya

"Tentunya kasus arisan online ini masih berjalan," sebut Hadi.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Dinda Yuliana melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut karena diduga mencoba memerasnya.

Kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang mengatakan dugaan percobaan pemerasan itu terjadi di sebuah kafe pada 18 Januari lalu.

Joko menerangkan, Iptu Bambang meminta uang kepada Dinda sebesar Rp 10 juta namun ditolak oleh Dinda dan mereka bubar dari kafe itu karena tidak ada kesepakatan.

Namun setibanya di rumah, Dinda kembali menghubungi Iptu Bambang dan menyebut cuma bisa menyanggupi Rp 3 juta.

Penawaran oleh Dinda ternyata ditolak Iptu Bambang karena dia bersikeras agar Dinda memenuhi uang sebesar Rp 10 juta.

"Pada saat itu klien saya tidak mau memberikan uang tetapi setelah pulang dia chat '3.000 yang ada om yang ada' lalu diminta suruh penuhi saja," kata Joko Pranata Situmeang menirukan isi chat Dinda ke Bambang.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved