News Video

TERUNGKAP Peran 2 Jenderal di Divpropam yang Dimutasi Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mengugkap peran dua jenderal dari tiga yang dimutasi.

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

Selain itu juga dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, Hendra dinilai tidak berperilaku sopan terhadap keluarga Brigadir J .

Terkesan mengintimidasi dan memojokkan karena melarang memfoto, merekam bahkan tak diperbolehkan memegang ponsel.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved