Oknum Polisi Siksa Tahanan

Aipda Leonardo Sinaga, Anggota Polrestabes Medan yang Siksa Tahanan Segera Diadili

Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang disebut ikut siksa tahanan sampai mati bakal segera diadili

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi Sabhara 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aipda Leonardo Sinaga, personel Polrestabes Medan yang disebut sempat ikut siksa tahanan sampai mati bakal segera diadili.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan, Simon, berkas Aipda Leonardo Sinaga sudah dilimpahkan ke PN Medan.

Pelimpahan berkas Aipda Leonardo Sinaga itu dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya. 

Baca juga: JADI Tersangka Kasus Tahanan Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Baru Dua Bulan Berdinas di Sat Tahti

"Sudah kami limpahkan untuk perkara Leonardo dan kawan-kawan. Tanggal 18 Agustus 2022 dijadwalkan sidang pertama digelar agenda pembacaan dakwaan," kata Simon, Senin (8/8/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Pantun Marojahan Simbolon mendakwa Aipda Leonardo Sinaga dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. 

Kemudian, subsidair Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Dan ketiga pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: JADI Tersangka Kasus Tahanan Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Baru Dua Bulan Berdinas di Sat Tahti

Dalam perkara ini baru satu terdakwa yang diadili dan divonis bersalah.

Ia adalah Hisarma Pancamotan Manalu.

Pada Kamis (30/6/2022) lalu, Hisarma sudah divonis 8 tahun penjara.

Hisarma Pancamotan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, adapun keenam calon terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino segera dihadapkan ke persidangan.

Baca juga: DIDUGA Dalangi Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Aipda Sinaga Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam dakwaan JPU untuk Hisarma Pancamotan Manalu disebutkan, bahwa perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra ini bermula pada bulan November 2021 lalu.

Saat itu, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G. 

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Baca juga: AIPDA Leonardo Dalang Penyiksaan Tahanan di Sel Polrestabes Medan hingga Tewas Bakal Dipecat

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved