Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Tembak Brigadir J Karena Nyawanya Terancam, Diancam Atasan Pakai Pistol Kalau Ngak Nembak
Kepada Tribunews Network Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Saat ini tim, khusus Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR dan Bharada E.
Adapun Bharada E disangka dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Brigadir RR dijerat pasal terkait pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkait kasus ini, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
(*/tribunnetwork)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Bharada E: Ketakutan, Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak, Lalu Dor dor dor
