Breaking News

Penembakan Brigadir J

DAFTAR 31 Polisi yang Diduga Terlibat Pelanggaran Kasus Tewasnya Brigadir J, 21 dari Divpropam Polri

31 polisi diduga telah melakukan pelanggaran dalam kasus penembakan Brigadir J, 21 di antaranya polisi Divpropam Polri. Ini rinciannya

Kolase tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. -31 polisi diduga telah melakukan pelanggaran dalam kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.com -31 polisi diduga telah melakukan pelanggaran dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dari 31 personel polisi itu, personel Divpropam Polri mendominasi yakni 21 polisi Divpropam Polri terlibat melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksudkan menyasar pada pelanggaran kode etik hingga pidana atas penembakan berujung tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: BRIMOB dan Senjata Taktis Kepung Rumah Irjen Ferdy Sambo, Bisa Endus Jejak meski Dihapus Total

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."

"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 

11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. 

"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo. 

Baca juga: BHARADA E Ungkap Kematian Brigadir J, Ngaku Tembak dari Dekat hingga bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Rincian 31 personel polisi yang diduga lakukan pelanggaran

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana. 

 

31 personel dari dengan pangkat beragam mulai dari tamtama hingga perwira tinggi termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo

Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.

"Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri bahwa dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain. Oleh karena itu Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri," kata Komjen Agung. 

rwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, 
memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J. 

Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved