Brigadir J Ditembak Mati

EPS 33 Kematian Brigadir J, 7 Jenderal Umumkan Status Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: SELESAI

Hari ini, Selasa (9/8/2022), tepat ke 33 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabarat alias Brigadir J, kasusnya terungkap.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA: Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni pembunuhan berencana. Untuk tersangka K, belum diketahui Pasal berapa disangkakan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kalau akan ada tersangka baru. Hanya saja, Mahfud tidak menyebut siapa tersangka ketiga selain Bharada E dan Brigadir RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal," kata Mahfud. "Lalu NGO juga tetap mengawal, kemudian pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," sambungnya.

Hal yang sama disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yang menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022). "Tunggu ekspose besok ya," kata Agus, Senin (8/8/2022).

Kabar terbaru dari informasi yang didapat awak media, Inisial Irjen FS juga diduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah Timsus mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) dan rumah pribadi dan rumah dinasnya didatangi sejumlah Brimob, tim Inafis dan Propam, Selasa (9/8/2022).

SELANJUTNYA BACA JUGA: PENGAKUAN Bharada E, Senjata Brigadir J Digunakan Sang Atasan untuk Menembak Dinding Rumah Dinas

Bharada Diperintahkan Atasannya Diduga FS

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Iya seperti itu," kata Deolipa dalam tayangan Kompas TV Petang, Minggu.

Pengacara Bharada E yang lain, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru. Kata dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan. "Dalam BAP sudah diungkap secara terang kejadian yang sebenarnya," kata Burhanuddin.

Dalam keterangannya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Kepada Tribunews Network Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.

"Bharada E diperintah menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak," ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved